Jumat, 02 Oktober 2015

PENGARUH PERILAKU BIROKRASI TERHADAP KUALITAS PELAYANAN PADA MASYARAKAT

                                                                            BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pada masa sekarang pelayanan pemerintah menjadi sorotan umum, disebabkan masih buruknya kualitas layanan yang diberikan oleh birokrat pemerintah. Seperti yang dikeluhkan masyarakat bahwa, kesan pertama dari hampir setiap warga masyarkat yang datang berurusan  ke kantor pemerintah adalah bertemunya mereka dengan birokrasi yang yang berbelit-belit dan sangat mempersulit serta lambat dalam menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat seakan ada terdapat pada birokrasi di Indonesia. Masyarakat sebagai pelanggan dalam jasa pelayanan publik semakin hari semakin bertambah kuantitasnya. Dengan demikian masyarakat yang dilayani dan ingin dipuaskan jugasemakin bertambah. Implikasinya kepuasan masyarakat menjadi titik yang krusial. Jika Negara tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada warganya, negara akan ditinggalkan oleh warga negaranya (King dan Stivers, 1998).
Birokrasi pemerintah pada dasarnya dibentuk untuk mengaktualisasikan tugas pemerintah dalam memberikan dan memenuhi kebutuhan layanan publik ataupun layanan publik, sehingga birokrasi mempunyai kewajiban untuk menjadi pelayan bagi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, dengan keberadaan birokrasi, maka masyarakat akan memperoleh kebutuhannya sebagai seorang warga negara dari birokrasi pemerintah tanpa mendapat perlakuan untuk dipersulit oleh birokrasi itu sendiri. Layanan publik merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi yang diperintah yang dalam hal ini pemerintah diwakili oleh birokrat pemerintah. Ndraha (dalam birokrasi pemerintahan,2000) berpendapat, bahwa birokrasi pemerintahan adalah struktur pemerintahan yang berfungsi memproduksi jasa publik atau layanan-civil tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai pilihan dari lingkungan. Dan apabila dikaitkan dengan politik, birokrasi seringkali didudukan sebagai pabrik jasa-publik dan layanan publik, Ndraha (2000: 62).
Masyarakat dalam menilai kualitas layanan yang diberikan oleh birokrat pemerintah tergantung pada bagaimana harapan masyarakat terhadap layanan dibandingkan dengan layanan yang diterima. Apabila layanan yang diterima sesuai dengan yang diharapkan, maka kualitas layanan dinilai baik dan memuaskan. Jika layanan yang diterima melampaui harapan masyarakat, maka layanan dinilai memiliki kualitas yang sangat ideal. Sebaliknya jika layanan yang diterima masyarakat lebih rendah dari yang diharapkan, maka kualitas layanan dinilai buruk. Untuk memenuhi kewajiban dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat, pemerintah telah diperhadapkan dengan berbagai masalah. Salah satu permasalahannya adalah masih lemahnya sumber daya aparatur (birokrat) daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, baik yang bersifat rutin maupun pembangunan. Sehingga pemerintah pada umumnya saat ini sedang melaksanakan penguatan sumber daya aparatur. Sementara pandangan lain melihat bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah tidak boleh ditangguhkan apalagi dihentikan hanya karena alasan birokrat.
Pemerintah daerah sedang dalam proses penyempurnaan, terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Sedarmayanti (2009:253) menyatakan bahwa pelayanan yang berkualitas minimal memiliki lima dimensi yaitu: Realibility (handal), responsiveness (pertanggungjawaban), assurance (jaminan), empaty (empati), tangible (terjamah). Kalau memperhatikan inti dari pendapat ini maka akan mengarah pada Meningkatkan Pelayanan, maksudnya suatu upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat yaitu sesuai harapan pelayanan yang cepat, ramah, dan adil serta komunikatif.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    PERILAKU BIROKRASI
Perilaku merupakan suatu fungsi dari interaksi antara seseorang individu dengan lingkungannya. Thoha (2002:184). Gibson (1997:6), perilaku dipandang sebagai sesuatu yang bekerja pada tingkat individu, kelompok dan organisasi. Ini formula psikologi, dan mempunyai kandungan pengertian bahwa perilaku seseorang itu tidak hanya sampai seberapa jauh interaksi antara dirinya dengan lingkungannya, sedangkan birokrasi dipergunakansebagai suatu sitem untuk merasionalkan organisasi (Thoha,2002:184).
Dengan demikian legitimasi bagi dominasi legal rasional bersumber pada perangkat aturan-aturan yang dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang dijunjung tinggi. Jadi dominasi legal rasional bersumber pada legal atas aturan normative dan ketetapan dalam pengangkatan wewenang atas dasar berbagai peraturan resmi. Aparat adminisrasinya adalah birokrasi inilah yang merupakan unsur terpenting bagi pertumbuhan dan perkembangan organisasi. Keseluruhan perilaku birokrasi tercermin pada pelayanan kepada seluruh masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat yang baik akan tercapai bila birokrasi mempunyai perilaku yang baik dan responsive, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada birokrasi (pemerintah) yang pada akhirnya akan menumbuhkan dukungan masyarakat kepada birokrasi (pemerintah). Dalam konteks perilaku, maka keberhasilan birokrasi pemerintah diukur dari kemampuannya melaksanakan visi sebagaimana yang telah ditentukan. Perilaku menekankan pada perlunya sistem nilai dipakai sebagai acuan bagi setiap anggota komunitas profesi tertentu. Birokrasi dituntut para aparaturnya menghayati dan mencerminkan seperangkat nilai-nilai dalam sikap perilakunya sehari-hari, senantiasa berusaha mengembangkan diri sebagai panutan/teladan dengan memiliki moralitas yang tinggi, menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Hal tersebut akan memungkinkan citra aparatur pemerintah di mata masyarakat bilamana mmperhatikan etika, karena etika pada dasarnya berkenaan dengan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam sebuah kehidupan kolektif yang professional.
B.     KUALITAS PELAYANAN MASYARAKAT
 Untuk memahami pengertian pelayanan masyarakat (public) seorang pakar manajemen pelayanan (Sianipar:2000: 8) mengatakan bahwa pelayanan masyarakat (public) adalah segala bentuk pelayanan sector public yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD dan swasta dalam bentuk barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Boediono
(1999:28) mengatakan bahwa pelayanan merupakan suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar tercipta kepuasan dan keberhasilan. Sianipar (2000:6) pelayanan adalah suatu cara melayani, membantu, menyiapkan, mengurus, menyelesaikan keperluan, kebutuhan seseorang atau kelompok orang, artinya objek yang dilayani adalah masyarakat yang terdiri dari individu, golongan dan
organisasi (sekelompok anggota).
            Jadi kualitas pelayanan adalah sejauh mana bobot seorang pegawai terhadap pemberian pelayanan kepada masyarakat, sehingga diperlukan seorang pemimpin dalam menjalankan kepemimpinannya untuk memberikan motivasi kepada pegawainya serta meningkatkan kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan. Apabila kedua ini dimiliki oleh setiap pegawai maka pasti berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Kualitas pelayanan adalah suatu kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan prinsip lebih murah, lebih baik, cepat, tepat, akurat, ramah, sesuasi dengan harapan pelanggan atau masyarakat/publik.
Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagaimana upaya pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan memberikan pembinaan dan arahan harus memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan yang baik yaitu tepat, cepat dan transparan atau adil dalam hal ini tidak membeda-bedakan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Selain hal tersebut juga
diperlukan suatu kesadaran yang tinggi untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada, karena adanya kesadaran dapat membawa seseorang kepada keikhlasan dan kesungguhan dalam menjalankan atau melaksanakan suatu kehendak. Kehendak dalam lingkungan organisasi kerja tertuang dalam bentuk tugas, baik tertulis maupun tidak tertulis, mengikat semua orang dalam organisasi kerja. Dengan adanya kesadaran pada pegawai atau petugas, diharapkan mereka melaksanakan tugas dengan penuh keihklasan, kesungguhan dan disiplin.
Pelayanan publik adalah sikap yang ditunjukkan oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat yaitu diharapkan bersifat terbuka dan mudah dimengerti, bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, memberi pelayanan sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, memperhatikan aspirasi masyarakat atau
kebutuhan masyarakat. memberi pelayanan yang seadil-adilnya. Secara umum yang diketahui oleh masyarakat bahwa pemerintah harus memberi pelayanan yang cepat, tepat, ramah dan transparan, agar masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan.
C.    PELAYANAN YANG CEPAT DAN TEPAT
Pegawai dalam melaksanakan tugasnya dapat mengerti tentang kebutuhan masyarakat yang dilayani, bertanggung jawab terhadap tugas yang telah ditentukan, sehingga diharapkan memberi pelayanan pada masyarakat secara cepat dan tepat. Kecepatan seseorang dapat dilihat pada cara merespon masyarakat terhadap kebutuhannya, dengan memberi pelayanan yang tidak menundanunda waktu, karena siapapun orangnya jika tidak memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan padanya, maka pegawai tersebut susah untuk meraih kesuksesan dengan memberi pelayanan yang cepat dan tepat atau pengakuan dari masyarakat.
Seperti halnya jika terjadi kelambatan dalam pelayanan sebaiknya memberi tahu pada yang dilayani, jika terjadi kesalahan dalam mengerjakan pekerjaan (tidak tepat) atau administrasi yang dikerjakan melalui komputer atau manual (mesin ketik), maka dia harus bertanggung jawab secara penuh untuk melakukan perbaikan, tanpa memungut biaya administrasi lagi.  Jika ada masyarakat yang melakukan koreksi terhadap sikap untuk pemberian pelayanan yang dilakukan pegawai terhadap masyarakat, maka pegawai secara rela harus menerima dengan penuh tanggung jawab. Untuk menciptakan kondisi yang dapat memuaskan masyarakat setidaknya memahami variabel yang sangat menentukan keberhasilan pegawai dalam melaksanakan tugasnya yaitu transparansi, bertanggung jawab serta bekerja secara efektif dan efisien serta besikap ramah dan adil.
D.    PELAYANAN YANG RAMAH
            Sebagai wakil rakyat tentunya diharapkan memiliki perilaku atau sikap ramah dalam menghadapi masyarakat, karena masyarakat memiliki perilaku yang berbeda-beda dan pada akhirnya pegawai dalam menghadapi mereka dituntut sikap yang ramah, agar masyarakat tidak resah dalam pelayanan yang diberikan, seperti menyapa masyarakat, berdialog dan bertanya tentang kebutuhan atau kepentinganya. Jika hal tersebut dilaksanakan maka pegawai tersebut memiliki keramahan dengan memperdulikan masyarakat tentang kebutuhannya dalam hal ini pegawai tetap bertanggung jawab untuk mengabdi demi kepentingan masyarakat. Salah satu bentuk sikap yang ramah pegawai terhadap masyarakat yaitu peduli terhadap aspirasi masyarakat yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam perumusan dan pelaksanaan pembangunan, karena aspirasi masyarakat merupakan pokok-pokok pikiran, saran-saran, pendapat dan beberapa ide-ide yang dapat dijadikan bahan komparasi demi kesejahteraan umum dalam penentuan suatu kebijakan.
Indikasi salah seorang dari masyarakat yang menyatakan bahwa pegawai memiliki sikap yang ramah terhadap tugasnya sebagai pelayan masyarakat, dengan alasan bahwa pegawai setiap mendapatkan saran-saran dari masyarakat tersebut secara cepat merespon dengan menggunakan komunikasi yang dapat diterima oleh masyarakat, apakah dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tertulis. Sehingga dapat dikatakan bahwa pegawai dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dapat memberi pelayanan yang ramah, sopan pada tutur bahasanya, agar masyarakat yang dihadapi tidak merasa kesal, namun pelayanan yang diberikan mengalamai hambatan disebabkan karena prosedur yang harus dilaluinya menggunakan waktu yang agak lama, akan tetapi pegawai
dengan menyampaikan dengan nada lembut maka masyarakat tersebut menerima dengan senang hati.

E.     PELAYANAN YANG TRANSPARAN
Tolok ukur keberhasilan pranata publik yang harus diperhatikan, setelah bangsa kita mengalami peningkatan kemakmuran ekonomis yang cukup besar, ialah terwujudnya keadilan sosial. Nilai keadilan sosial ingin dicapai dengan tujuan tersusunnya suatu masyarakat yang seimbang dan teratur sehingga seluruh warga negara memperoleh kesempatan guna membangun suatu kehidupan yang layak dan mereka yang lemah kedudukannya akan mendapatkan bantuan seperlunya. Keadilan sosial merujuk pada masyarakat atau negara yang dapat berfungsi sebagai subjek maupun objek.
Salah satu objek dan subjek pembangunan adalah aparatur pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang menuju cita-cita kesejahteraan atau keadilan sosial merupakan kewajiban bagi seluruh aparat negara di setiap jenjang, oleh karena itu setiap pegawai negeri atau aparat pemerintah dalam menyelenggarakan tugasnya wajib selalu mencegah timbulnya distribusi yang tidak adil terutama pada pemberian pelayanan yang seadil-adilnya kepada masyarakat. Indikasi dari salah satu masyarakat yang menyatakan pegawai dalam memberikan pelayanan dapat dikatakan transparan/adil, dengan alasan bahwa, jika pegawai memberi pelayanan kepada masyarakat transparan terhadap biaya-biaya administrasi yang harus dibayar oleh masyarakat sesuai ketentuan yang disepakati dalam suatu organisasi (Kantor).






BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Birokrasi pada lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pelayanan dapat berfungsi dengan baik, jika ditunjang dengan perilaku birokrasi, dengan alasan bahwa para pegawai yang menjalankan tugas dengan memberi pelayanan pada masyarakat cukup memperhatikan etika, karena etika pada dasarnya berkenaan dengan perilaku dan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam sebuah kehidupan kolektif yang professional. Oleh karena itu unsur birokrat tetap melakukan pengawasan yang ketat, namun masih ada issu yang berkembang bahwa para birokrat sering melakukan pungutan liar, sebenarnya issu itu susah diterima karena yang melakukan pada umumnya atas kehendak masyarakat itu sendiri.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi fungsi birokrasi dalam memberi pelayanan adalah faktor sumber daya manusia /pegawai
dan faktor kepemimpinan. Faktor sumber daya pegawai yang diharapkan memperhatikan visi dan misi organisasi yaitu pengayom dan pelayan masyarakat. Dengan adanya tuntutan pemerintah terhadap pelayanan masyarakat yaitu pelayanan yang cepat, tepat dan adil serta transparan. Sedangkan faktor kepemimpinan dituntut memiliki kecerdasan dan memiliki motivasi kerja serta menciptakan hubungan manusia dengan baik.










DAFTAR PUSTAKA
Thoha Miftha. 1987. “Perspektif Perilaku Birokrasi (Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara”. Rajawali Press. Jakarta.
Sianipar. 2000. “Manajemen Pelayanan Masyarakat”. LAN-RI. Jakarata.
Blau, Peter. M.and Marshall. 2000. “Birokrasi dalam Masyarakat Modern”. Penerjemah: Riyanto Slamet. Prestasi Jakarta.
Ndraha, Taliziduhu. 1997. “Metodologi Ilmu Pemerintahaan”. Rineka Cipta. Jakarta.
Sedarmayanti. 2009. ”Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi dan kepemimpinan Masa depan”. Refiko Aditama. Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar