Sabtu, 03 Oktober 2015

KETERKAITAN AKUNTABILITAS DENGAN GOVERNANCE



Akuntabilitas dijelaskan pada UU no 28 tahun 2000 yaitu akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Chaiden dalam Jabra dan Dwivedi (1989:42) mengemukakan bahwa ada 3 istilah yang sering digunakan secara bergantian dan ketiganya memiliki kaitan satu sama lainnya, yaitu responbilitas, akuntabilitas, dan liabilitas. Responbilitas itu sendiri yaitu memiliki otoritas untuk bertindal, kekuasaan yang mengendalikan, kebebasan untuk memutuskan, kemampuan untuk membedakan dan berperilaku rasional dan dapat diandalkan dengan konsisten dan kepercayaan dalam melaksanakan keputusan internal. Memiliki akuntabilitas adalah menjawab tanggung jawab seseorang, melaporkan, menjelaskan, memberi alasan, merespon, memikul kewajiban dan menetapkan keputusan eksternal.
Akuntabilitas seringkali dinyatakan sebagai bentuk operasional dari responsibiltas dan oleh karena itu keduanya memiliki keterkaitan spencer sebagaiman dikutip oleh islamy (1998:32). Selanjutnya islamy (1996:41) mengatakan bahwa akuntabilitas dan responbilitas public pada hakikatnya adalah merupakan standar professional aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyaraka. Secara praktis, akuntabilitas dan reponbilitas public dapat digunakan sebagai sarana untuk menilai kualitas kinerja aparatur sehingga mereka dapat mengenali dengan benar kekuatan dan kelemahannya. Oleh karena itu setiap aparatur pemerintah dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat lebih mengedepankan akuntabilitas sehingga hak dan kewajibannya, tindakannya, keahlihannya dan bahkan waktu yang dipergunakan di depan public harus dapat dipertanggung jawabkan sehingga akan terwujud pemerintah yang baik atau bisa dikatan sebagai Good Governance.
Keterkaitan akuntabilatas dengan governance sangat erat karena akuntabilitas adalah persyaratan kunci dalam Good Governance, dimana tidak hanya berlaku bagi institusi pemerintah, tetapi juga sektor privat dan organisasi dari masyarakat sipil dituntut untuk akuntabel kepublik dan kepada stakeholder lainnya. Akuntabilitas diperlukan karena karena aparatur pemerintah harus dapat mempertanggung jawabkan tindakan dan pekerjaannya kepada public kepada public dan tempat kerjanya. Akuntabilitas merupakan persyaratan mendasar untuk mencegah penyalah gunaan wewenang yang di didelegasikan dan menjamin kewenangan tadi diarahkan pada pencapaian tujuan-tujuan nasional yang diberikan secara luas dengan tingkat efisiensi, efektivitas, kejujuran dan hasil sebesar mungkin.
Akuntabilitas dapat dikatakan merupakan perwujudadn kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui suatu media pertanggung jawaban yang dilaksanakan secara periodic. Dalam pemerintahan akuntabilitas suatu instansi pemerintah adalah merupakan suatu perwujudan kewajibannya untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan visi, misi dan strategi maupun personalisasi atau pelaksnaan pembangunan.  Dengan akuntabilitas public setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya, kelompok pengguna pelayanannya maupun profesinya tujuannya adalah untuk menjelaskan bagaimana pertanggung jawaban hendak dilaksanakan, metode apa yang dipakai untuk melaksanakan tugas bagaimana realitas pelaksanaanya dan apa dampaknya.

DAFTAR PUSTAKA
Indradi, Sjamsiar Syamsuddin. 2010. “Etika Birokrasi dan Akuntabilitas Sektor Publik”. Pn. Agritek YPN Malang. Malang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar