Akuntabilitas dijelaskan pada UU no 28
tahun 2000 yaitu akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Chaiden dalam Jabra dan Dwivedi (1989:42) mengemukakan bahwa ada 3
istilah yang sering digunakan secara bergantian dan ketiganya memiliki kaitan
satu sama lainnya, yaitu responbilitas, akuntabilitas, dan liabilitas.
Responbilitas itu sendiri yaitu memiliki otoritas untuk bertindal, kekuasaan
yang mengendalikan, kebebasan untuk memutuskan, kemampuan untuk membedakan dan
berperilaku rasional dan dapat diandalkan dengan konsisten dan kepercayaan
dalam melaksanakan keputusan internal. Memiliki akuntabilitas adalah menjawab
tanggung jawab seseorang, melaporkan, menjelaskan, memberi alasan, merespon,
memikul kewajiban dan menetapkan keputusan eksternal.
Akuntabilitas seringkali dinyatakan
sebagai bentuk operasional dari responsibiltas dan oleh karena itu keduanya
memiliki keterkaitan spencer sebagaiman dikutip oleh islamy (1998:32). Selanjutnya
islamy (1996:41) mengatakan bahwa akuntabilitas dan responbilitas public pada
hakikatnya adalah merupakan standar professional aparat pemerintah dalam
memberikan pelayanan kepada masyaraka. Secara praktis, akuntabilitas dan
reponbilitas public dapat digunakan sebagai sarana untuk menilai kualitas
kinerja aparatur sehingga mereka dapat mengenali dengan benar kekuatan dan
kelemahannya. Oleh karena itu setiap aparatur pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat lebih
mengedepankan akuntabilitas sehingga hak dan kewajibannya, tindakannya,
keahlihannya dan bahkan waktu yang dipergunakan di depan public harus dapat
dipertanggung jawabkan sehingga akan terwujud pemerintah yang baik atau bisa dikatan
sebagai Good Governance.
Keterkaitan akuntabilatas dengan
governance sangat erat karena akuntabilitas adalah persyaratan kunci dalam Good
Governance, dimana tidak hanya berlaku bagi institusi pemerintah, tetapi juga
sektor privat dan organisasi dari masyarakat sipil dituntut untuk akuntabel
kepublik dan kepada stakeholder lainnya. Akuntabilitas diperlukan karena karena
aparatur pemerintah harus dapat mempertanggung jawabkan tindakan dan
pekerjaannya kepada public kepada public dan tempat kerjanya. Akuntabilitas
merupakan persyaratan mendasar untuk mencegah penyalah gunaan wewenang yang di
didelegasikan dan menjamin kewenangan tadi diarahkan pada pencapaian
tujuan-tujuan nasional yang diberikan secara luas dengan tingkat efisiensi,
efektivitas, kejujuran dan hasil sebesar mungkin.
Akuntabilitas dapat dikatakan
merupakan perwujudadn kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau
kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan, melalui suatu media pertanggung jawaban yang dilaksanakan
secara periodic. Dalam pemerintahan akuntabilitas suatu instansi pemerintah
adalah merupakan suatu perwujudan kewajibannya untuk mempertanggung jawabkan
keberhasilan atau kegagalan visi, misi dan strategi maupun personalisasi atau
pelaksnaan pembangunan. Dengan
akuntabilitas public setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar
dan lengkap untuk menilai kinerjanya, kelompok pengguna pelayanannya maupun
profesinya tujuannya adalah untuk menjelaskan bagaimana pertanggung jawaban
hendak dilaksanakan, metode apa yang dipakai untuk melaksanakan tugas bagaimana
realitas pelaksanaanya dan apa dampaknya.
DAFTAR PUSTAKA
Indradi,
Sjamsiar Syamsuddin. 2010. “Etika Birokrasi dan Akuntabilitas Sektor Publik”.
Pn. Agritek YPN Malang. Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar