Minggu, 04 Oktober 2015

PENGERTIAN DAN CONTOH EKSTERNALITAS



Pengertian Eksternalitas
Eksternalitas merupakan efek samping suatu tindakan pelaku ekonomi terhadap pelaku ekonomi lain yang merupakan pengaruh-pengaruh sampingan terjadi apabila perusahaan-perusahaan atau orang-orang membebankan biaya atau manfaat atas orang lain diluar tempat berlangsungnya pasar. Eksternalitas muncul ketika seseorang atau perusahaan mengambil tindakan yang mempunyai efek bagi seseorang ataupun perusahaan, efek tersebut tidak dibayar oleh individu atau perusahaan yang bertindak. Kenapa disebut eksternal karena mekanisme pasar tidak dapat memasukkan semua biaya, yaitu biaya sosial, biaya sebenarnya dari barang tersebut dalam penentuan harga barang. Eksternalitas umumnya terjadi dan memang kondisi pasar persaingan sempurna tak pernah terwujud secara nyata. Namun dengan pengetahuan tentang apa itu eksternalitas, kita kini dapat lebih memahami bahwa kompensasi atas eksternalitas itu merupakan hal yang wajar. Eksternalitas merupakan bukti bahwa pasar ideal yang kita inginkan tidak sepenuhnya terwujud. Namun konsep ini sukses dalam membuat kita memahami dan mendefinisikan keadaan secara lebih konkret lagi.

v    Contoh eksternalitas dan Solusi dari permasalahan Eksternalitas

Ø  CONTOH PENANGANAN SAMPAH
Contoh dari eksternalitas yang paling sederhana dan berada di sekitar kita yaitu barang yang ketika diproduksi harus mengeluarkan sampah. Sampah adalah hal yang menimbulkan kerugian untuk masyarakat. Oleh karenanya,sampah dapat disebut sebagai biaya yang harus ditanggung masyarakat, selain biaya yang harus dibayarkan untuk membeli barang itu atau harga pasar yang berlaku. Harga barang itu di pasar belum merefleksikan atau memasukkan biaya sosial yang timbul akibat sampah. Jika biaya sosial ini dimasukkan ke dalam perhitungan perusahaan, maka harga barang itu menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. Dalam kaitannya dengan eksternalitas, orang yang bertanggung jawab dengan suatu barang adalah pemiliknya, karena hanya merekalah yang mengkonsumsi. Namun hal ini tidak terjadi ketika kita berbicara tentang sampah. Sampah juga dirasakan atau dikonsumsi oleh masyarakat umum. Namun karena masyarakat turut merasakan bukan berarti sampah merupakan tanggung jawab masyarakat. masyarakat tetap tanggung jawab dari perusahaan yang mengeluarkannya atau yang memproduksi sampah tersebut, tetapi Sayangnya banyak perusahaan berusaha menghindari pertanggung jawaban ini. Maka dari itu yang menyebabkan permaslaahan dalam pengelolaan sampah. Yang demikian merupakan eksternalitas yang bersifat negatif karena akan  terjadi apabila pengaruh sampingannya bersifat menganggu dapat berupa gangguan kecil hingga ancaman besar.
Ø  SOLUSI PENANGANAN SAMPAH
Mengenai solusi sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan pada pasal 5 UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, bahwa masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk mendapatkan hak tersebut , pada pasal 6 dinatakan bahwa masyarakat dan pengusaha berkewajiban untuk berpartisipasi dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan, menegah dan menanggulangi penemaran dan kerusakan lingkungan. Terkait dengan ketentuan tersebut dalam UU No. 18 tahun 2008 seara eksplisit juga dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah. Dalam hal pengelolaan sampah pasal 12 dinyatakan setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan. Masyarakat juga dinyatakan berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah. Tata cara partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan tatanan sosial  budaya daerah masing-masing. Berangkat dari ketentuan tersebut, tentu menjadi kewajiban dan hak setiap orang  baik secara individu maupun secara kolektif, demikian pula kelompok  masyarakat pengusaha dan komponen masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam  pengelolaan sampah  dalam upaya untuk menciptakan lingkungan perkotaan dan perdesaan yang baik,  bersih, dan sehat.   Penanganan yang bertahap dan tepat dalam menyelesaikan permasalahan sampah ini akan mampu menghasilkan solusi terbaik untuk menanangani permasalahan ini, penenganan dalam hal ini dapat berupa menentukan alternatif-alternatif dalam pengolaan sampah tanpa menimbulkan dampak lebih lanjut dari penanganan ini. Tanggung jawab dari produsen yang menghasilkan barang yang tentunya dapat menimbulkan sampah juga akan membantu mengurangi volume sampah yang semakin meningkat sekarang ini, produsen sebaiknya bijak dalam penggunaan sumber daya yang ada agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Memproduksi barang yang tidak menghasilkan sampah tentunya akan sangat membantu dalam hal ini. Sampah yang merupakan bahan berbahaya dan beracun sebaiknya di daur ulang kembali atau dikembalikan ke perusahaan yang memproduksinya untuk dapat didaur ulang seperti bahan-bahan kimia, termasuk obat-obatan, jarum suntik yang dihasilkan dari fasilitas-fasilitas kesehatan.
Akibat eksternalitas tidak perlu selalu harus atau bisa diatasi dengan penegakan atau peningkatan standar moral, atau ancaman penerapan sanksi social kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan setelah itu masyarakat secara sadar tidak mau membuang sampah sembarangan. Peraturan resmi yang mengatur tentang sampah memang ada, namun di banyak tempat, peraturan semacam itu tidak dijalankan secara sungguh-sungguh. Kita tidak mau membuang sampah disembarang tempat juga bukan karena takut dengan peraturan-peraturan semacam itu, namun karena kita mengetahui atau menyadari bahwa membbuang sampah secara sembarangan merupakan tindakan yang tidak baik karena dapat merugikan masyarakat sekitar. Maka dari itu harus diterapkan sejak kanak-kanak  bahwa tidak boleh membuang sampah sembarangan. Untuk itu kita boleh melakukan sesuatu moral inilah yang kemudian membatasi perilaku dan tindakan kita agar sedapat mungkin tidak merugikan orang lain dengan kita membuang sampah secara sembarangan. Dalam bahasa ekonomi, ajaran agama itu meminta kita untuk melakukan internalisasi eksternalitas.
Menanggapi mengenai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 salah satu solusi untuk mengatasi masalah tersebut yaitu melalui pengembangan Bank Sampah yang merupakan kegiatan bersifat social engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara bijak dan pada gilirannya akan mengurangi sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir. Pembangunan bank sampah ini harus menjadi momentum awal membina kesadaran kolektif masyarakat untuk memulai memilah, mendaur-ulang, dan memanfaatkan sampah,karena sampah mempunyai nilai jual yang cukup baik, sehingga pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menjadi budaya baru Indonesia. Disamping itu peran Bank Sampah menjadi penting dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga yang mewajibkan produsen menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan diguna ulang dan/atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang dan diguna ulang.
 Tanggung Jawab Produsen dalam Pengelolaan Sampah juga diperlukan dalam usaha menangani permaslahan sampah.  Tanpa ada campur tangan dari produsen itu sendiri akan menyebabkan maslah terhadap prudusen lainnya. Produsen harus bisa mengolah sampah dijadikan daur ulang, namun dalam penerapannya mempunyai hambatan terbesar dalam proses daur-ulang karena  produsen tidak memperhatikan barang yang akan di produksi dan kebanyakan produk tidak dirancang untuk dapat didaur-ulang jika sudah tidak terpakai lagi. Hal ini karena selama ini para pengusaha hanya tidak mendapat insentif ekonomi yang menarik untuk melakukannya. Perluasan Tanggung jawab Produsen adalah suatu pendekatan kebijakan yang meminta produsen menggunakan kembali produk-produk dan kemasannya. Kebijakan ini memberikan insentif kepada mereka untuk mendesain ulang produk mereka agar memungkinkan untuk didaur-ulang, tanpa material-material yang berbahaya dan beracun. Dengan adanaya daur ulang dapat mengurangi populasi sampah yang ada dan barang yang di daur ulang dapat dijadikan sesuatu yang lebih bermanfaat. Bank Sampah dapat berperan sebagai dropping point bagi produsen untuk produk dan kemasan produk yang masa pakainya telah usai. Sehingga sebagian tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah juga menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Dengan menerapkan pola ini diharapkan volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang sedekat mungkin dengan sumber sampah juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah secara terintegrasi dan menyeluruh sehinga tujuan akhir kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik.
Ø  CONTOH PEMBUANGAN LIMBAH PABRIK
Pembuangan limbah pabrik merupakan dampak dari suatukegiatan yang dilakukan suatu pihak apabila dampak tersebut sifatnya merugikan bagi orang lain. Kita dapat mengambil contoh pembuangan limbah pabrik cat ke sungai dan menyebabkan masyarakat yang menggunakan air sungai menjadi tercemar dan menimbulkan suatu penyakit. Dalam menentukan harga hasil produksinya pengusaha tersebut tidak memasukan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk berobat. Penentuan tingkat produksi oleh pengusaha hanyalah didasarkan pada analisa rugi laba perusahaan tanpa melihat atau memperhatikan dampaknya terhadap seluruh masyarakatnya. Apabila semua dampak yang merugikan maupun yang menguntungkan dimasukan dalam perhitungan produsen dalam menetapkan jumlah barang yang diproduksi, maka adanya eksternalitas tidak akan mengganggu tercapainya efisiensi.
Ø  SOLUSI PEMBUANGAN LIMBAH PABRIK
Banyaknya pabrik yang dibangun saat ini bukan hanya memberikan sumber pendapatan bagi masyarakat sekitarnya namun pabrik juga bisa mempengaruhi lingkungan sekitarnya. Karena banyaknya pabrik yang didirikan disekitar perumahan penduduk menimbulkan masalah lingkungan yang serius. Pabrik didirikan untuk memberikan kesempatan kerja kepada penduduk sekitarnya namun masalah serius ternyata juga mengintai daerah yang padat dengan pabrik. Timbulnya masalah lingkungan ini berakibat bagi kesehatan penduduk disekitanya. Pembangunan pabrik yang tidak memperhatikan keadaan lingkungan sekitar itulah yang harus diperbaiki agar lingkungan tidak menjadi korban. Keadaan lingkungan yang kurang baik lama-kelamaan menimbulkan masalah bagi penduduk yang ada disekitarnya seperti wabah penyakit dan kerusakan ekosistem. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan diantaranya adalah mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan, menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk, melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan, melakukan penghijauan, memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan, melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Untuk menanggapi peraturan per Undang-undangan yang sudah ada perlu dibuat peraturan baku tentang pengelolaan limbah. Peraturan tersebut mengatur secara rinci adanya insentif dan disinsentif dalam pengelolaan limbah. Selain itu, perlu juga diatur bagaimana alur proses pengelolaan limbahnya, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas bahwa pungutan yang dibebankan kepada mereka tidak disia-siakan. Besaran nilai pungutan dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Namun tetap mempunyai target satuan optimal ke depan, dalam hal ini perlu dilakukan kenaikan secara periodik, kenaikannya tidak bersifat drastis. Dalam hal pengawasan, para petugas seoptimal mungkin meminimalkan kesalahan hitung. Untuk itu, skala pencatatan dan pengawasan buangan sampahnya harus dilakukan per satuan wilayah yang lebih kecil, maksimal satu kelurahan/desa dan perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Untuk kasus seperti ini, petugas penegak hukum dapat bekerja sama dengan petugas kebersihan dan masyarakat untuk secara bersama melakukan pengawasan. Penerapan kebijakan pemungutan biaya eksternalitas ini diharapkan dapat dikelola secara transparan dan profesional, sehingga setiap rumah tangga yang secara sadar dan sukarela mematuhi kebijakan tersebut dapat mengetahui bahwa biaya eksternalitas sebagai dana lingkungan yang dikeluarkannya tidak disia-disiakan dan benar-benar hanya dipergunakan untuk keperluan operasional upaya internalisasi eksternalitas (pengelolaan limbah). Penerapan kebijakan pemungutan biaya eksternalitas ini juga harus bersifat adil dan merata serta proporsional dan diberlakukan untuk setiap unsur penyumbang eksternalitas (limbah). Kendati ia sudah menjadi tanggung jawab bersama, akan tetapi tanggungan tersebut proporsional sesuai dengan porsinya masing-masing.
Pengelolaan lingkungan tidak lain merupakan upaya pengelolaan sumber daya alam. Sifat sumber daya alam menurut bahan penyusunnya, menurut perilaku cara pemanfaatannya serta keberadaannya pada suatu wilayah yang tentu akan berbeda antar wilayah perlu diperhatikan dalam pengelolaan lingkungan agar pengelolaan berjalan secara tepat, efisien dan efektif. Selain itu kebutuhan sumber daya dari waktu ke waktu pasti akan mengalami perubahan, maka perlu ada sebuah sistem pengelolaan yang lintas ruang dan waktu. Pengelolaan lingkungan, harus dipahami bukan dilimpahkan begitu saja kepada pemerintah. Peran serta pihak swasta dan masyarakat umum sangat bermanfaat untuk menciptakan pengelolaan sumber daya alam dalam konsep ekonomi lingkungan. Pihak swasta yang melakukan kegiatan ekonomi perlu menyertakan pedoman rencana pengelolaan limbah sehingga eksternalitas negatif tidak dilemparkan begitu saja pada masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Safira, Muthia. 2013. ”Ekonomi Publik: Eksternalitas”. (Melalui Online) http://muthiafirariani.blogspot.com/2013/11/ekonomi-publik-eksternalitas.html. (Diakses tanggal 30 Maret 2015).
Fatah, Luthfi. “Ekonomi Sumber Daya Alam”. ( Melalui Online) https://luthfifatah.wordpress.com/persoalan-eksternalitas-dalam-pemanfaatan-sumberdaya-alam/ ( Diakses tanggal 30    Maret 2015 ).
Wikipedia. “Eksternlitas”. (Melalui Online ) http://id.wikipedia.org/wiki/Eksternalitas
( Diakses tanggal 30 Maret 2015 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar