Pengertian Eksternalitas
Eksternalitas
merupakan efek samping suatu tindakan pelaku ekonomi terhadap pelaku ekonomi
lain yang merupakan pengaruh-pengaruh sampingan terjadi apabila
perusahaan-perusahaan atau orang-orang membebankan biaya atau manfaat atas orang
lain diluar tempat berlangsungnya pasar. Eksternalitas muncul ketika seseorang
atau perusahaan mengambil tindakan yang mempunyai efek bagi seseorang ataupun
perusahaan, efek tersebut tidak dibayar oleh individu atau perusahaan yang
bertindak. Kenapa disebut eksternal karena mekanisme pasar tidak dapat
memasukkan semua biaya, yaitu biaya sosial, biaya sebenarnya dari barang
tersebut dalam penentuan harga barang. Eksternalitas umumnya terjadi dan memang
kondisi pasar persaingan sempurna tak pernah terwujud secara nyata. Namun
dengan pengetahuan tentang apa itu eksternalitas, kita kini dapat lebih
memahami bahwa kompensasi atas eksternalitas itu merupakan hal yang wajar.
Eksternalitas merupakan bukti bahwa pasar ideal yang kita inginkan tidak
sepenuhnya terwujud. Namun konsep ini sukses dalam membuat kita memahami dan
mendefinisikan keadaan secara lebih konkret lagi.
v Contoh eksternalitas dan Solusi dari permasalahan
Eksternalitas
Ø CONTOH PENANGANAN SAMPAH
Contoh dari eksternalitas yang paling
sederhana dan berada di sekitar kita yaitu barang yang ketika diproduksi harus
mengeluarkan sampah. Sampah adalah hal yang menimbulkan kerugian untuk
masyarakat. Oleh karenanya,sampah dapat disebut sebagai biaya yang harus
ditanggung masyarakat, selain biaya yang harus dibayarkan untuk membeli barang
itu atau harga pasar yang berlaku. Harga barang itu di pasar belum
merefleksikan atau memasukkan biaya sosial yang timbul akibat sampah. Jika
biaya sosial ini dimasukkan ke dalam perhitungan perusahaan, maka harga barang
itu menjadi lebih tinggi dari sebelumnya.
Dalam kaitannya
dengan eksternalitas, orang yang bertanggung jawab dengan suatu barang adalah
pemiliknya, karena hanya merekalah yang mengkonsumsi. Namun hal ini tidak
terjadi ketika kita berbicara tentang sampah. Sampah juga dirasakan atau
dikonsumsi oleh masyarakat umum. Namun karena masyarakat turut merasakan bukan
berarti sampah merupakan tanggung jawab masyarakat. masyarakat tetap tanggung
jawab dari perusahaan yang mengeluarkannya atau yang memproduksi sampah tersebut,
tetapi Sayangnya banyak perusahaan berusaha menghindari pertanggung jawaban
ini. Maka dari itu yang menyebabkan permaslaahan dalam pengelolaan sampah. Yang
demikian merupakan eksternalitas yang bersifat negatif karena akan
terjadi apabila pengaruh sampingannya bersifat menganggu dapat berupa
gangguan kecil hingga ancaman besar.
Ø
SOLUSI
PENANGANAN SAMPAH
Mengenai
solusi sesuai dengan ketentuan yang di
tetapkan pada pasal 5 UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997,
bahwa masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk
mendapatkan hak tersebut , pada pasal 6 dinatakan bahwa masyarakat dan
pengusaha berkewajiban untuk berpartisipasi dalam memelihara kelestarian fungsi
lingkungan, menegah dan menanggulangi penemaran dan kerusakan lingkungan.
Terkait dengan ketentuan tersebut dalam UU No. 18 tahun 2008 seara eksplisit
juga dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban dalam
pengelolaan sampah. Dalam hal pengelolaan sampah pasal 12 dinyatakan setiap
orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan.
Masyarakat juga dinyatakan berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan pengelolaan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah. Tata cara
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan
memperhatikan karakteristik dan tatanan sosial
budaya daerah masing-masing. Berangkat dari ketentuan tersebut, tentu
menjadi kewajiban dan hak setiap orang
baik secara individu maupun secara kolektif, demikian pula kelompok masyarakat pengusaha dan komponen masyarakat
lain untuk berpartisipasi dalam
pengelolaan sampah dalam upaya
untuk menciptakan lingkungan perkotaan dan perdesaan yang baik, bersih, dan sehat. Penanganan
yang bertahap dan tepat dalam menyelesaikan permasalahan sampah ini akan mampu
menghasilkan solusi terbaik untuk menanangani permasalahan ini, penenganan
dalam hal ini dapat berupa menentukan alternatif-alternatif dalam pengolaan
sampah tanpa menimbulkan dampak lebih lanjut dari penanganan ini. Tanggung
jawab dari produsen yang menghasilkan barang yang tentunya dapat menimbulkan
sampah juga akan membantu mengurangi volume sampah yang semakin meningkat
sekarang ini, produsen sebaiknya bijak dalam penggunaan sumber daya yang ada
agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Memproduksi barang yang tidak
menghasilkan sampah tentunya akan sangat membantu dalam hal ini. Sampah yang
merupakan bahan berbahaya dan beracun sebaiknya di daur ulang kembali atau
dikembalikan ke perusahaan yang memproduksinya untuk dapat didaur ulang seperti
bahan-bahan kimia, termasuk obat-obatan, jarum suntik yang dihasilkan dari
fasilitas-fasilitas kesehatan.
Akibat eksternalitas tidak perlu selalu
harus atau bisa diatasi dengan penegakan atau peningkatan standar moral, atau
ancaman penerapan sanksi social kepada masyarakat yang membuang sampah
sembarangan dan setelah itu masyarakat secara sadar tidak mau membuang sampah
sembarangan. Peraturan resmi yang mengatur tentang sampah memang ada, namun di
banyak tempat, peraturan semacam itu tidak dijalankan secara sungguh-sungguh.
Kita tidak mau membuang sampah disembarang tempat juga bukan karena takut
dengan peraturan-peraturan semacam itu, namun karena kita mengetahui atau
menyadari bahwa membbuang sampah secara sembarangan merupakan tindakan yang
tidak baik karena dapat merugikan masyarakat sekitar. Maka dari itu harus
diterapkan sejak kanak-kanak bahwa tidak
boleh membuang sampah sembarangan. Untuk itu kita boleh melakukan sesuatu moral
inilah yang kemudian membatasi perilaku dan tindakan kita agar sedapat mungkin
tidak merugikan orang lain dengan kita membuang sampah secara sembarangan.
Dalam bahasa ekonomi, ajaran agama itu meminta kita untuk melakukan
internalisasi eksternalitas.
Menanggapi
mengenai Undang-Undang Nomor 18 tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 salah satu solusi untuk mengatasi masalah tersebut yaitu
melalui pengembangan Bank Sampah yang merupakan kegiatan bersifat social
engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan
kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara bijak dan pada gilirannya
akan mengurangi sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir. Pembangunan
bank sampah ini harus menjadi momentum awal membina kesadaran kolektif
masyarakat untuk memulai memilah, mendaur-ulang, dan memanfaatkan sampah,karena
sampah mempunyai nilai jual yang cukup baik, sehingga pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan menjadi budaya baru Indonesia. Disamping itu peran Bank
Sampah menjadi penting dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun
2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah
tangga yang mewajibkan produsen menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan
yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit
mungkin, menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan diguna
ulang dan/atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk
didaur ulang dan diguna ulang.
Tanggung
Jawab Produsen dalam Pengelolaan Sampah juga diperlukan dalam usaha
menangani permaslahan sampah. Tanpa ada
campur tangan dari produsen itu sendiri akan menyebabkan maslah terhadap
prudusen lainnya. Produsen harus bisa mengolah sampah dijadikan daur ulang,
namun dalam penerapannya mempunyai hambatan terbesar dalam proses daur-ulang
karena produsen tidak memperhatikan
barang yang akan di produksi dan kebanyakan produk tidak dirancang untuk dapat
didaur-ulang jika sudah tidak terpakai lagi. Hal ini karena selama ini para
pengusaha hanya tidak mendapat insentif ekonomi yang menarik untuk
melakukannya. Perluasan Tanggung jawab Produsen adalah suatu pendekatan
kebijakan yang meminta produsen menggunakan kembali produk-produk dan
kemasannya. Kebijakan ini memberikan insentif kepada mereka untuk mendesain
ulang produk mereka agar memungkinkan untuk didaur-ulang, tanpa
material-material yang berbahaya dan beracun. Dengan adanaya daur ulang dapat
mengurangi populasi sampah yang ada dan barang yang di daur ulang dapat
dijadikan sesuatu yang lebih bermanfaat. Bank Sampah dapat berperan sebagai
dropping point bagi produsen untuk produk dan kemasan produk yang masa pakainya
telah usai. Sehingga sebagian tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan
sampah juga menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Dengan menerapkan pola ini
diharapkan volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang sedekat mungkin dengan
sumber sampah juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah secara
terintegrasi dan menyeluruh sehinga tujuan akhir kebijakan Pengelolaan Sampah
Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik.
Ø CONTOH PEMBUANGAN LIMBAH PABRIK
Pembuangan limbah pabrik
merupakan dampak dari suatukegiatan yang dilakukan suatu pihak apabila dampak
tersebut sifatnya merugikan bagi orang lain. Kita dapat mengambil contoh
pembuangan limbah pabrik cat ke sungai dan menyebabkan masyarakat yang
menggunakan air sungai menjadi tercemar dan menimbulkan suatu penyakit. Dalam
menentukan harga hasil produksinya pengusaha tersebut tidak memasukan biaya
yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk berobat. Penentuan tingkat produksi oleh
pengusaha hanyalah didasarkan pada analisa rugi laba perusahaan tanpa melihat
atau memperhatikan dampaknya terhadap seluruh masyarakatnya. Apabila semua
dampak yang merugikan maupun yang menguntungkan dimasukan dalam perhitungan
produsen dalam menetapkan jumlah barang yang diproduksi, maka adanya
eksternalitas tidak akan mengganggu tercapainya efisiensi.
Ø
SOLUSI
PEMBUANGAN LIMBAH PABRIK
Banyaknya pabrik yang dibangun
saat ini bukan hanya memberikan sumber pendapatan bagi masyarakat sekitarnya
namun pabrik juga bisa mempengaruhi lingkungan sekitarnya. Karena banyaknya
pabrik yang didirikan disekitar perumahan penduduk menimbulkan masalah
lingkungan yang serius. Pabrik didirikan untuk memberikan kesempatan kerja
kepada penduduk sekitarnya namun masalah serius ternyata juga mengintai daerah
yang padat dengan pabrik. Timbulnya masalah lingkungan ini berakibat bagi
kesehatan penduduk disekitanya. Pembangunan pabrik yang tidak memperhatikan
keadaan lingkungan sekitar itulah yang harus diperbaiki agar lingkungan tidak
menjadi korban. Keadaan lingkungan yang kurang baik lama-kelamaan menimbulkan
masalah bagi penduduk yang ada disekitarnya seperti wabah penyakit dan
kerusakan ekosistem. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran
terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap
permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Upaya
pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun
penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku
mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya
mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan
upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan diantaranya adalah mengatur sistem
pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan, menempatkan
industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk, melakukan
pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan
kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan,
melakukan penghijauan, memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap
pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan, melakukan penyuluhan dan pendidikan
lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat
lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Untuk menanggapi peraturan per
Undang-undangan yang sudah ada perlu dibuat peraturan baku tentang pengelolaan
limbah. Peraturan tersebut mengatur secara rinci adanya insentif dan
disinsentif dalam pengelolaan limbah. Selain itu, perlu juga diatur bagaimana
alur proses pengelolaan limbahnya, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas
bahwa pungutan yang dibebankan kepada mereka tidak disia-siakan. Besaran nilai
pungutan dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Namun
tetap mempunyai target satuan optimal ke depan, dalam hal ini perlu dilakukan
kenaikan secara periodik, kenaikannya tidak bersifat drastis. Dalam hal
pengawasan, para petugas seoptimal mungkin meminimalkan kesalahan hitung. Untuk
itu, skala pencatatan dan pengawasan buangan sampahnya harus dilakukan per
satuan wilayah yang lebih kecil, maksimal satu kelurahan/desa dan perlu
dilakukan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Untuk kasus
seperti ini, petugas penegak hukum dapat bekerja sama dengan petugas kebersihan
dan masyarakat untuk secara bersama melakukan pengawasan. Penerapan kebijakan
pemungutan biaya eksternalitas ini diharapkan dapat dikelola secara transparan
dan profesional, sehingga setiap rumah tangga yang secara sadar dan sukarela
mematuhi kebijakan tersebut dapat mengetahui bahwa biaya eksternalitas sebagai
dana lingkungan yang dikeluarkannya tidak disia-disiakan dan benar-benar hanya
dipergunakan untuk keperluan operasional upaya internalisasi eksternalitas
(pengelolaan limbah). Penerapan kebijakan pemungutan biaya eksternalitas ini
juga harus bersifat adil dan merata serta proporsional dan diberlakukan untuk
setiap unsur penyumbang eksternalitas (limbah). Kendati ia sudah menjadi
tanggung jawab bersama, akan tetapi tanggungan tersebut proporsional sesuai
dengan porsinya masing-masing.
Pengelolaan lingkungan tidak lain
merupakan upaya pengelolaan sumber daya alam. Sifat sumber daya alam menurut
bahan penyusunnya, menurut perilaku cara pemanfaatannya serta keberadaannya
pada suatu wilayah yang tentu akan berbeda antar wilayah perlu diperhatikan
dalam pengelolaan lingkungan agar pengelolaan berjalan secara tepat, efisien
dan efektif. Selain itu kebutuhan sumber daya dari waktu ke waktu pasti akan
mengalami perubahan, maka perlu ada sebuah sistem pengelolaan yang lintas ruang
dan waktu. Pengelolaan lingkungan, harus dipahami bukan dilimpahkan begitu saja
kepada pemerintah. Peran serta pihak swasta dan masyarakat umum sangat bermanfaat
untuk menciptakan pengelolaan sumber daya alam dalam konsep ekonomi lingkungan.
Pihak swasta yang melakukan kegiatan ekonomi perlu menyertakan pedoman rencana
pengelolaan limbah sehingga eksternalitas negatif tidak dilemparkan begitu saja
pada masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Safira,
Muthia. 2013. ”Ekonomi Publik: Eksternalitas”. (Melalui Online) http://muthiafirariani.blogspot.com/2013/11/ekonomi-publik-eksternalitas.html.
(Diakses tanggal 30 Maret 2015).
Fatah,
Luthfi. “Ekonomi Sumber Daya Alam”. ( Melalui Online) https://luthfifatah.wordpress.com/persoalan-eksternalitas-dalam-pemanfaatan-sumberdaya-alam/
( Diakses tanggal 30 Maret 2015 ).
Wikipedia.
“Eksternlitas”. (Melalui Online ) http://id.wikipedia.org/wiki/Eksternalitas
( Diakses
tanggal 30 Maret 2015 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar