Minggu, 04 Oktober 2015

MANFAAT DAN RESIKO LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN




Dalam pembangunan tidak saja menghasilkan manfaat, melainkan juga membawa resiko. Kita dapat bisa melihat contoh manfaat pembangunan yang tidak merusak lingkungan disekitar kita, yaitu adanya pembendungan sungai. Dengan adanya bendungan tersebut kita dapat mendapatkan listrik, bertambahnya air pengairan dan terkendalinya banjir. Dengan kata lain adanya pembangunan bendungan membawa manfaat bagi masyrakat sekitar. Selain itu pembangunan tidak selamanya membawa manfaat terhadap lingkungan melainkan pembangunan juga akan membawa resiko yang berpengaruh terhadap lingkungan sekitar. Pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan yang akan menyebabkan resiko terjadinya bencana terhadap lingkungan. Resiko tersebut bisa berupa tergenangnya pemukiman dan sawah masyarakat karena terkena banjir akibat dari pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan.
Pembangunan pemukiman dengan membuka lahan baru yaitu dengan menjadikan kawasan hutan ditebang secara berlebihan untuk dijadikan pemukiman akibatnya yang awalnya fungsi hutan sebagai daerah resepan air menjadi pemukiman dan akibatnya waktu musim hujan kawasan tersebut terkena banjir akibat pembangunan tersebut yang tidak memperhatikan lingkungan. Selain itu pembangunan yang membawa resiko terhadap lingkungan yaitu kepunahan jenis hewan dan tumbuh-tumbuhan. Karena adanya pembukaan lahan baru yaitu hutan ditebang secara liar untuk dijadikan pemukiman dan hasilnya banyak hewan dan tumbuh-tumbuhan yang mati dan lambat laun akan punah. Padahal kita harus menjaga hewan dan tumbuh-tumbuhan tersebut agar tidak punah.
Manfaat lain dari pembangunan yaitu kita memanfaatkan Batubara untuk membangkitkan tenaga listrik. Dengan adanya tenaga listrik dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat akan listrik. Tetapi dengan adanya kita memanfaatkan Batubara untuk dijadikan tenaga listrik, itu juga akan membawa resiko juga terhadap lingkungan. Resiko yang disebabkan dari Batubara tersebut yaitu pencemaran udara berupa debu yang dihasilkan dari pembakaran Batubara .
Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam pembangunan pasti ada manfaat dan resiko yang terjadi dalam berjalannya waktu dan yang mau tidak mau pasti akan didapatkan dalam proses pembangunan. Melihat penjelasan diatas yang mana pembangun membawa manfaat dan juga resiko terhadap lingkungan. Maka dari itu alangkah baiknya dalam proses pembangunan harus memperhatikan lingkungan. Dengan kita memperhatikan lingkungan dalam pembangunan akan menekan resiko yang terjadi dalam proses pembangunan. Kita tidak bisa melihat manfaatnya saja dalam proses pembangunan tetapi juga harus memperhatikan resiko yang terjadi dalam pembangunan. Jika pemzbangunan dilakukan dengan benar dan memperhatikan lingkungan maka kita akan mendapatkan manfaat dari pembangunan tersebut tetapi sebaliknya juga apabila pembangunan dilakukan dengan tidak memperhatikan lingkungan akan membawa resiko terhadap lingkungan dan masyarakat.
PEMBANGUNAN YANG TERLANJUTKAN
Faktor-faktor lingkungan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan yaitu yang pertama, terpeliharanya proses ekologi yang esensial. Kedua, tersediannya sumberdaya yang cukup, dan Ketiga, lingkungan sosial-budaya dan ekonomi yang sesuai. Ketiga faktor tersebut tidak saja mengalami dampak dari pembangunan, melainkan juga mempunyai dampak terhadap lingkungan. Karena itu untuk terlaksananya pembangunan tidak cukup untuk melakukan Analisis.
Dampak lingkungan (ADL) yang hanya berlaku untuk perancanaan proyek pembangunan. Pengelolaan lingkungan untuk pembangunan harus didasarkan pada konsepsi yang lebih luas. Konsepsi itu harus mencangkup dampak lingkungan terhadap proyek, pengelolaan lingkungan proyek yang sudah operasional dan perencanaan dini pengelolaan lingkungan untuk daerah yang mempunyai potensi besar untuk pembanguan, tetapi belum mempunyai rencana pembangunan.
PEMERATAAN PEMBANGUNAN
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah mensyaratkan bahwa pemerataan adalah unsure penting dalam pembangunan. Walaupun usaha telah dilakukan untuk mencapai tujuan ini, namun hasilnya belumlah menggembirakan. Dalam proses pembangunan selama 15 tahu, persentasi rakyat yang naik keatas garis kemiskinan telah bertambah. Tetapi jumlah absolute rakyat yang masih ada dibawah garis kemiskinan masih tetap besar. Kecuali itu kesenjangan antara golongan yang kaya dan miskin juga bertambah, oleh karena pertumbuhan ekonomi golongan yang kaya lebih cepat dari golongan yang miskin.
Didalam ekologi tedapat hukum yang menyatakan, apabila dua ekosistem yang berbeda tingkat perkembangannya berhubungan satu sam lain, terjadilah tukar-menukar materi, energi  dan informasi antara keduanya. Tetapi arus tukar-menukar materi, energi dan informasi itu asimetris, yaitu arus dari ekosistem yang lebih berkembang ke yang kurang berkembang lebih kecil dari yang sebaliknya. Jadi yang lebih berkembang mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hubungan itu disbanding dengan ekosistem yang kurang berkembang.
Hukum ini merupakan dilemma dalam pembangunan. Yang misalnya untuk membangun desa diperlukan dibangunnya jalan antara kota dan desa atau jalan yang telah ada diperbaiki. Tetapi dengan membangun jalan tersebut, sebenarnya kita membangun dua sarana yang saling bertentangan sekaligus, yaitu sarana pembangunan dan sarana eksploitasi desa oleh kota. Akibatnya, walaupun desa dapat tumbuh, laju pertumbuhan desa lebih pelan dibanding kota dan kesenjangan antara desa dan kota semakin besar. Apabila terjadinya eksploitasi seacara bsar maka desa akan mengalami kemundurandan akhirnya dapat ambruk. Jika desa mengalami kemunduran dan ambruk maka cepat atau lambat kota juga akan mengalami hal yang sama, karena kota tidak bisa hidup tanpa desa. Walaupun desa tidak mengalami kemunduran, kesenjangan yang terlalu besar akan menimbulkan pula keresahan yang yang besar dan dapat menimbulkan masalah. Masalah itu dapat menyebabkan permasalahan antara desa dan kota. Karena itu kesenjangan merupakan unsure penting dalam menentukan kemampuan lingkungan untuk mendukung pembangunan.
KELEBIHAN PENDUDUK DAN KESADARAN TATA RUANG
Semakin padatnya suatu penduduk suatu wilayah baik penduduk yang berada didesa maupun yang berada di kota, semakin menumbuhkan kesadaran buat diri kita untuk menata ruang dengan sebaik-baiknya demi kelestarian wilayah tersebut sebagai tempat tinggal. Dijelaskan bahwa ruang disini tidaklah terbatas pada tanah saja melaikan sampai sedalam air, tanah dan juga mencangkup seluruh lapisan bawah dari atmosfera. Situasi kelebihan penduduk seperti terjadi di Kota Malang yang dari tahun ketahun mengalami peningkatan. Maka perlu ditumbuhkan kesadaran akan pentingnya tata ruang dan kesadaran tersbut perlu ditanamkan dalam pendidikan disekolah. Karena untuk mengajarakan kita agar lebih menghargai lingkungan, dan penanaman dalam pendidikan kususnya melalui pengajaran Geografi disekolah-sekolah.
Perencanaan dan Penataan Ruang
Kata perencanaan disini mengandung suasana persiapan sesuatu dan tak termasuk didalamnya hal pelaksananaanya. Adapun kata penataan disini dijelaskan memuat tentang tindakan campur tangan manusia lewat pengaturan dan penempatan sesuatu. Ruang dalam planologi adalah tidak lain dari suatu cukilan geografi wilayah yang mengandung keseluruhan kondisi fisis dan kondisi soaial. Sehubungan dengan itu tugas dari planologi adalah mengorganisasikan ruang demi tercapainya adaptasi timbale balik yang sebaik-baiknya antar ruang dan masyarakat.
Selanjutnya diperincikan tugas planologi atas dua bagian yaitu yang pertama, menganalisa dan mengevaluasi tata ruang dari masyarakat yang struktur dan bentuknya merupakan hasil belaka dari aneka proses yang saling tergantung. Proses-proses tersebut bersumber terutama pada kemungkinan pemanfaatan ruang setempat. Keduanya menanyakan kemungkinan campur tangan dari manusia kedalam tata ruang dengan pertimbangan akan dapat diperoleh lebih banyak lagi adaptasi.
 Pola Persebaran Penduduk
Persebaran penduduk disuatu wilayah memiliki latarbelakang sejarah yang berisi berbagai bentrokan antara aksi-aksi individu dan macam-macam kegiatan masyarakat. Dengan kita membandingkan pola persebaran penduduk dimasa sekarang dengan yang dari masa lampau dapat dianalisa mekanisme ketegangan yang ada antara masyarakat dan ruang fisis sepanjang masa yang bersangkutan, yang mendorong erjadinya gejala kelebihan penduduk.
Kelebihan Penduduk Keruangan
Dalam demografi istilah kelebihan penduduk biasanya diartikan tidak lagi mempunyai wilayah untuk menjamin kebutuhan minimum bagi penduduk untuk menjamin kebutuhan minimum bagi penduduknya. Dikatan lebih lanjut bahwa kelebihan penduduk ekonomis tadi dengan begitu dapat saja dinamakan kekurangan prosuksi, dengan alassan bahwa para ekonom tidak mencantumkan batas-batas yang principal pada variabilitas dari kehidupan ekonomi dengan varibiabilitas penduduk. Dapat saja dianggap bahwa dimana gerakan penduduk berjalan lambat disitu pada umumnya kehidupan ekonomi bersama organisasinya serta aparaturnya akan menyesuaikan diri dengan gerakan tersebut.
Selain kelebihan penduduk ekonomis ada juga jenis kelebihan penduduk keruangan dimana dibicirakan perbandingan jumlah penduduk dengan ruang. Kedua-keduanya mula-mula merupakan variabel, tetapi pada ruang bentuknya lain dari yang pada ekonomi.suatu sitem produksi misalnya pertanian, yang tak mampu mengejar pertumbuhan penduduk dapat digantikan oleh sistem lain mislanya perindustrian. Sebaliknya penyesuaian ruang terhadap pertambahan jumlah penduduk yang pesat atau terhadap struktur ekonomi yang lain, jalannya lebih seret.
Dalam situasi keadaan tanah makin lama sudah habis karena banyaknya suatu pembangunan yang tidak memperhatikan tata ruang, misalnya di Kota Malang, banyaknya pembangunan perumahan, pertokoan, ruko-ruko, taman, jalan raya dan sebagainya. Muncullah berbagai konflikyang hannya dapat dibereskan dengan penelusuran ruang melalui usaha penyusunan tata ruang secara baru dengan rencana pemekran kota.


Solusi dari penulis
1.   Menumbuhkan Kesadaran Hukum Lingkungan
Menurut penulis Kesadaran akan hukum lingkungan, baik itu pelestarian maupun pengelolaannya pada hakikatnya kita sebagai manusia harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Namun kesadaran hukum masih dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ekonomi, sosial dan budaya. Maka dari itu diperlukan upaya-upaya yang strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum tersebut. Seperti di Kota Malang mulai terjadi banjir terjadi justru disebabkan kebijakan tata kota yang menjadikan daerah serapan air sebagai area bisnis seperti pendirian bangunan Apartemen dan Mall. Sedangkan pemerintah daerah dalam membuat perda yang berkaitan dengan lingkungan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan harus menguntungkan masyarakat itu sendiri. Seharusnya bagi penegak hukum harus menindak tegas para perusak lingkungan tanpa pandang bulu.
Upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dalam pelestarian lingkungan dalam upaya untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan, dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
1.    Meningkatkan program sosialisasi dari tingkat pusat samapai ke plosok-plosok desa, khususnya berkaitan dengan hak dan kewajiban akan pentingnya menjaga lingkungan bagi masyarakat.
2.    Meningkatkan kesadaran hukum di semua pihak. Baik kesadaran mulai dari pemimpin sampai masyaarakat yang patuh akan sebuah aturan yang telah dibuat.
3.    Menindak tegas para oknum-oknum pemerintah yang menyalahgunakan wewenang yang telah diamanatkan untuk menjaga lingkungan dan menindak tegas juga bagi masyarakat yang melakukan perusakan atau pencemaran terhadap lingkungan tanpa pandang bulu sehingga masyarakat percaya dengan upaya penegakan hukum lingkungan yang benar-benar sudah diterapkan.
4.    Semakin meningkatkan kualitas dalam pemberian hadiah atau penghargaan dibidang lingkungan yang ditujukan kepada semua masyarakat yang sudah ikut seta dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.

2.    Meningkatkan tingkat pendidikan dimasyarakat
Dengan meningkatnya tingkat pendidikan di masyarakat, diharpakan masyarakat mulai sadar akan pentingnya melestariakan lingkungan. Dengan masyarakat mulai sadar akan pentingnya menjaga lingkungan diharapkan bisa menjaga bersama lingkungan di sekitar. Pendidikan sangat berpengaruh dalam kebijakan lingkungan. Karena pendidikan menentukan perilaku atau tingkah laku yang dilakukan oleh masyarakat. Semakin tinggi pendidikan dimasyarakat, maka semakin tinggi pula kesadaran mereka akan pentingnya menja lingkungan.
Dengan pendidikan masyarakat menjadi tahu bahwa tidak bisa melakukan di sembarangan kawasan. Seperti contoh dikawasan aliran sungai dijadikan apartemen. Seharusnya pembangunan tersebut tidak bisa didirikan. tetapi karena masyarakat tidak mengetahui masalah yang sebenarnya maka bangunan tersebut bisa berdiri. Maka dari itu pentingnya meningkatkan pendidikan dimasyrakat dalam upaya pelestarian lingkungan harus segara ditingkatkan. Agar masyarakat menjadi sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA
Soemarwoto, Otto. 1989. “Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan”. Pn. Djambatan. Jakarta.
Daldjoeni, N.1977. ”Penduduk, Lingkungan dan Masa Depan”. Pn. Alumni. Bandung.
Ruchijat, E. 1980. ”Pengelolaan dan Pendayagunaan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup Bagi Kesejahteraan Manusia”. Pn. Binacipta. Bandung.

METODELOGI DAN PENDEKATAN STUDI PEMBANGUNAN



Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai metodelogi dan pendekatan studi pembangunan. Penulis terlebih lanjut menjelaskan apa itu metodelogi.
Metodelogi adalah ilmu-ilmu atau cara yang digunakan untuk memperoleh kebenaran menggunakan penelusuran dengan tata cara tertentu dalam menemukan kebenaran, tergantung dari realitas yang sedang dikaji. Setelah itu kita membahas mengenai studi pembangunan, penulis terlebih dahulu menjelaskan apa itu studi pembangunan. pembangunan mungkin menjadi hal yang paling menarik untuk diperdebatkan. Mungkin saja tidak ada satu disiplin ilmu yang paling tepat mengartikan kata pembangunan. Sejauh ini serangkaian pemikiran tentang pembangunan telah ber­kembang, mulai dari perspektif sosiologi klasik (Durkheim, Weber, dan Marx), pandangan Marxis, modernisasi oleh Rostow, strukturalisme bersama modernisasi memperkaya ulasan pen­dahuluan pembangunan sosial, hingga pembangunan berkelan­jutan. Namun, ada tema-tema pokok yang menjadi pesan di dalamnya. Dalam hal ini, pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me­menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004). Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya peren­canaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain.
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasas­mita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Proses pembangunan terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya, politik, yang berlangsung pada level makro (nasional) dan mikro (commuinity/group). Makna penting dari pembangunan adalah adanya kemajuan/perbaikan (progress), pertumbuhan dan diversifikasi. Sebagaimana dikemukakan oleh para para ahli di atas, pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Sedangkan perkembangan adalah proses perubahan yang terjadi secara alami sebagai dampak dari adanya pem­bangunan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Dengan demikian berdasarkan pendapat dari beberapa ahli tersebut diatas dapat kita simpulkan  bahwa pada dasarnya pembangunan tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan, dalam arti bahwa pembangunan dapat menyebabkan terjadinya pertumbuhan dan pertumbuhan akan terjadi sebagai akibat adanya pembangun­an. Dalam hal ini pertumbuhan dapat berupa pengembangan/per­luasan (expansion) atau peningkatan (improvement) dari aktivitas yang dilakukan oleh suatu komunitas masyarakat.
            Lebih lanjut penulis akan membahas mengenai pentingnya studi pembangunan. Persoalan pembangunan suatu masyarakat, terutama di negara-negara berkembang, hingga saat ini masih berada dalam suatu proses yang tak kunjung selesai. Khususnya indonesia dan kawasan Negara Asia Tenggara yang saat ini dilandai krisis ekonomi, sosial, politik, dan budaya, masalah pembangunan menjadi suatu problem penting. Krisis multidimensional yang secara tiba-tiba menyerbu sejak tahun 1997 membuktikan kegagalan paradigma pembangunan yang selama ini diterapkan. Secara umum dan sederhana orang awam sering menghubungkan krisis melanda indonesia ini dengan kegagalan paradigma pembangunan yang selama ini diterpakan.
            Pendekatan studi pembangunan dapat dibagi menjadi dalam dua wilayah pengembangan sebagai asumsi filosofis, yakni pemiiran konservatif dan pemikiran radikal. Batasan dari dua wilayah pemikiran tersebut dapat dipakai sebagai dasar refrensi pengembangan model ekulibrium dan model konflik. Pendekatan dalam pembangunan terdiri dari teori organisasi, Teori Dependensi (Ketergantungan), Dasar Teori Sistem Dunia, Teori Artikulasi.
1.    Teori Modernisasi
Teori Modernisasi lahir sekitar tahun 1950-an di Amerika Serikat sebagai wujud respon kaum intelektual atas Perang Dunia II yang telah menyebabkan munculnya negara-negara Dunia Ketiga. Kelompok negara miskin yang ada dalam istilah Dunia Ketiga adalah negara bekas jajahan perang yang menjadi bahan rebutan pelaku Perang Dunia II. Sebagai negara yang telah mendapatkan pengalaman sekian waktu sebagai negara jajahan, kelompok Dunia Ketiga berupaya melakukan pembangunan untuk menjawab pekerjaan rumah mereka yaitu kemiskinan, pengangguran, gangguan kesehatan, pendidikan rendah, rusaknya lingkungan, kebodohan, dan beberapa problem lain. modernisasi dapat dipahami sebagai sebuah upaya tindakan menuju perbaikan dari kondisi sebelumnya. Selain upaya, modernisasi juga berarti proses yang memiliki tahapan dan waktu tertentu dan terukur. Sebagaimana sebuh teori, Modernisasi memiliki asumsi dasar yang menjadi pangkal hipotesisnya dalam menawarkan rekayasapembangunan. Pertama, kemiskinan dipandang oleh Modernisasi sebagai masalah internal dalam sebuah negara (Arief Budiman, 2000:18).
Kemiskinan dan problem pembangunan yang ada lebih merupakan akibat dari keterbelakangan dan kebodohan internal yang berada dalam sebuah negara, bukan merupakan problem yang dibawa oleh faktor dari luar negara. Jika ada seorang warga yang miskin sehingga ia tidak mampu mencukupi kebutuhan gizinya, maka penyebab utama dari fakta tersebut adalah orang itu sendiri dan negara dimana orang tersebut berada, bukan disebabkan orang atau negara lain. Artinya, yang paling pantas dan layak melakukan penyelesaian masalah atas kasus tersebut adalah orang dan negara dimana orang itu berada, bukan negara lain.
2.    Teori Dependensi (Ketergantungan).
     Secara historis, teori Dependensi lahir atas ketidakmampuan teori Modernisasi membangkitkan ekonomi negara-negara terbelakang, terutama negara di bagian Amerika Latin. Secara teoritik, teori Modernisasi melihat bahwa kemiskinan dan keterbelakangan yang terjadi di negara Dunia Ketiga terjadi karena faktor internal di negara tersebut. Karena faktor internal itulah kemudian negara Dunia Ketiga tidak mampu mencapai kemajuan dan tetap berada dalam keterbelakangan.
Paradigma inilah yang kemudian dibantah oleh teori Dependensi. Teori ini berpendapat bahwa kemiskinan dan keterbelakangan yang terjadi di negara-negara Dunia Ketiga bukan disebabkan oleh faktor internal di negara tersebut, namun lebih banyak ditentukan oleh faktor eksternal dari luar negara Dunia Ketiga itu. Faktor luar yang paling menentukan keterbelakangan negara Dunia Ketiga adalah adanya campur tangan dan dominasi negara maju pada laju pembangunan di negara Dunia Ketiga. Dengan campur tangan tersebut, maka pembangunan di negara Dunia Ketiga tidak berjalan dan berguna untuk menghilangkan keterbelakangan yang sedang terjadi, namun semakin membawa kesengsaraan dan keterbelakangan.
3.   Dasar Teori Sistem Dunia
            Teori sistem dunia adalah adanya bentuk hubungan negara dalam sistem dunia yang terbagi dalam tiga bentuk negara yaitu negara sentral, negara semi pinggiran dan negara pinggiran. Ketiga bentuk negara tersebut terlibat dalam hubungan yang harmonis secara ekonomis dan kesemuanya akan bertujuan untuk menuju pada bentuk negara sentral yang mapan secara ekonomi. Perubahan status negara pinggiran menuju negara semi pinggiran ditentukan oleh keberhasilan negara pinggiran melaksanakan salah satu atau kombinasi dari strategi pembangunan, yaitu strategi menangkap dan memanfaatkan peluang, strategi promosi dengan undangan dan strategi berdiri diatas kaki sendiri. Sedangkan upaya negara semi pinggiran menuju negara sentral bergantung pada kemampuan negara semi pinggiran melakukan perluasan pasar serta introduksi teknologi modern. Kemampuan bersaing di pasar internasional melalui perang harga dan kualitas.
            Teori sistem dunia telah mampu memberikan penjelasan keberhasilan pembangunan ekonomi pada negara pinggiran dan semi pinggiran. Negara-negara sosialis, yang kemudian terbukti juga menerima modal kapitalisme dunia, hanya dianggap satu unit saja dari tata ekonomi kapitalis dunia.  Negara sosialis yang kemudian menerima dan masuk ke dalam pasar kepitalis dunia adalah China, khususnya ketika periode pengintegrasian kembali (Penelitian So dan Cho dalam  Suwarsono dan So, 1991). Teori ini yang melakukan analisa dunia secara global, berkeyakinan bahwa tak ada negara yang dapat melepaskan diri dari ekonomi kapitalis yang mendunia. kapitalisme yang pada awalnya hanyalah perubahan cara produksi dari produksi untuk dipakai ke produksi untuk dijual, telah  merambah jauh jauh menjadi dibolehkannya pemilikan barang sebanyak-banyaknya,


DAFTAR PUSTAKA
Suryono, Agus. 2010. “Dimensi-Dimensi Prima Teori Pembangunan”. Pn. Tim UB
Press. Malang.
Wikipedia. Melalui (Online) http://id.m.wikipedia.org/wiki/metodelogi. Diakses 25 Oktober 2014
http://google/Pengertian Pembangunan « Prof. Dr. Hj. Syamsiah Badruddin, M.Si.html.


KETERKAITAN AKUNTABILITAS DENGAN GOVERNANCE




Akuntabilitas dijelaskan pada UU no 28 tahun 2000 yaitu akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Chaiden dalam Jabra dan Dwivedi (1989:42) mengemukakan bahwa ada 3 istilah yang sering digunakan secara bergantian dan ketiganya memiliki kaitan satu sama lainnya, yaitu responbilitas, akuntabilitas, dan liabilitas. Responbilitas itu sendiri yaitu memiliki otoritas untuk bertindal, kekuasaan yang mengendalikan, kebebasan untuk memutuskan, kemampuan untuk membedakan dan berperilaku rasional dan dapat diandalkan dengan konsisten dan kepercayaan dalam melaksanakan keputusan internal. Memiliki akuntabilitas adalah menjawab tanggung jawab seseorang, melaporkan, menjelaskan, memberi alasan, merespon, memikul kewajiban dan menetapkan keputusan eksternal.
Akuntabilitas seringkali dinyatakan sebagai bentuk operasional dari responsibiltas dan oleh karena itu keduanya memiliki keterkaitan spencer sebagaiman dikutip oleh islamy (1998:32). Selanjutnya islamy (1996:41) mengatakan bahwa akuntabilitas dan responbilitas public pada hakikatnya adalah merupakan standar professional aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyaraka. Secara praktis, akuntabilitas dan reponbilitas public dapat digunakan sebagai sarana untuk menilai kualitas kinerja aparatur sehingga mereka dapat mengenali dengan benar kekuatan dan kelemahannya. Oleh karena itu setiap aparatur pemerintah dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat lebih mengedepankan akuntabilitas sehingga hak dan kewajibannya, tindakannya, keahlihannya dan bahkan waktu yang dipergunakan di depan public harus dapat dipertanggung jawabkan sehingga akan terwujud pemerintah yang baik atau bisa dikatan sebagai Good Governance.
Keterkaitan akuntabilatas dengan governance sangat erat karena akuntabilitas adalah persyaratan kunci dalam Good Governance, dimana tidak hanya berlaku bagi institusi pemerintah, tetapi juga sektor privat dan organisasi dari masyarakat sipil dituntut untuk akuntabel kepublik dan kepada stakeholder lainnya. Akuntabilitas diperlukan karena karena aparatur pemerintah harus dapat mempertanggung jawabkan tindakan dan pekerjaannya kepada public kepada public dan tempat kerjanya. Akuntabilitas merupakan persyaratan mendasar untuk mencegah penyalah gunaan wewenang yang di didelegasikan dan menjamin kewenangan tadi diarahkan pada pencapaian tujuan-tujuan nasional yang diberikan secara luas dengan tingkat efisiensi, efektivitas, kejujuran dan hasil sebesar mungkin.
Akuntabilitas dapat dikatakan merupakan perwujudadn kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui suatu media pertanggung jawaban yang dilaksanakan secara periodic. Dalam pemerintahan akuntabilitas suatu instansi pemerintah adalah merupakan suatu perwujudan kewajibannya untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan visi, misi dan strategi maupun personalisasi atau pelaksnaan pembangunan.  Dengan akuntabilitas public setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya, kelompok pengguna pelayanannya maupun profesinya tujuannya adalah untuk menjelaskan bagaimana pertanggung jawaban hendak dilaksanakan, metode apa yang dipakai untuk melaksanakan tugas bagaimana realitas pelaksanaanya dan apa dampaknya.

DAFTAR PUSTAKA
Indradi, Sjamsiar Syamsuddin. 2010. “Etika Birokrasi dan Akuntabilitas Sektor Publik”. Pn. Agritek YPN Malang. Malang.

FUNGSI PEMERINTAH DALAM EKONOMI SEKTOR PUBLIK




Fungsi pemerintah dalam ekonomi sektor publik berkaitan erat dengan pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijakan publik. Kebijakan publik diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk melalui penyediaan barang-barang publik dan barang-barang konsumsi lain. Dalam ekonomi publik peran pemerintah sangat penting. Peran pemerintah itu diantaranya sebagai fungsi alokasi . Tidak semua barang dan jasa yang ada dapat disediakan oleh sektor swasta. Barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh sistem pasar ini disebut barang publik, yaitu barang yang tidak dapat disediakan melalui transaksi antara penjual dan pembeli. Barang swasta adalah barang yang dapat disediakan melalui sistem pasar, yaitu melalui transaksi antara penjual dan pembeli. Adanya barang yang tidak dapat disediakan melalui sistem pasar ini disebabkan karena adanya kegagalan sistem pasar. Sistem pasar tidak dapat menyediakan barang atau jasa tertentu oleh karena manfaat dari adanya barang tersebut tidak hanya dirasakan secara pribadi akan tetapi dinikmati oleh orang lain.
Jadi dalam hal ini dikatakan bahwa sistem pasar gagal menyediakan barang dan jasa yang tidak mempunyai sifat pengecualian, yaitu pengecualian oleh orang yang memiliki suatu barang tehadap orang lain dalam menikmati barang tersebut. Jalan raya adalah salah satu contoh barang publik yang tidak dapat diterapkan prinsip pengecualian secara teknis maupun secara ekonomis. Secara teknis setiap orang membutuhkan jalan sehingga kalau pun ada seseorang pemakai jalan maka tidak mungkin orang lain dilarang untuk menikmati atau memanfaatkan jalan tersebut. Jadi barang publik murni merupakan barang yang baik secara teknis maupun secara ekonomis tidak dapat diterapkan prinsip pengeculian atas barang tersebut. Jadi dalam fungsi alokasi ini, peran pemerintah adalah untuk mengusahakan agar alokasi sumber-sumber ekonomi dilaksanakan secara efisien. Berkaitan dengan peran ini, maka yang perlu diperhatikan adalah berapa besar harus menyediakan barang-barang publik seperti jalan dan berapa dana yang harus dialokasikan untuk membangun sebuah jalan.
Selain peranan alokasi maka fungsi lain pemerintah adalah berperan sebagai alat distribusi pendapatan atau kekayaan. Adapun distribusi dapat dikatakan sebagai penyaluran atau pembagian pengiriman kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat. Pembagian barang keperluan sehari-hari terutama dalam masa darurat oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk dan sebagainya. Distribusi pendapatan dan kekayaan yang ditimbulkan oleh sistem pasar mungkin dianggap oleh masyarakat sebagai tidak adil. Masalah keadilan dalam distribusi pendapatan dikatakan sebagai suatu masalah yang rumit dalam teori ekonomi. Ada sebagian ahli ekonomi yang berpendapat bahwa masalah efisiensi ekonomi harus dipisahkan dari masalah keadilan. Perubahan ekonomi dikatakan efisien apabila perubahan yang dilakukan untuk memperbaiki suatu golongan dalam masyarakat dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak memperburuk keadaan golongan yang lain. Secara sederhana, fungsi distribusi ini merupakan fungsi menyeimbangkan, menyesuaikan pembagian pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
Selain peranan alokasi dan distribusi, peranan utama pemerintah adalah sebagai stabilisasi ekonomi. Perekonomian yang sepenuhnya diserahkan kepada swasta akan berpengaruh terhadap keadaan yang akan menimbulkan penggangguran dan inflasi. Inflasi dan deflasi merupakan hal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Pemerintah berperan untuk menciptakan keadaan yang aman dan nyaman dalam kehidupan bernegara demi terciptanya kondisi masyarakat yang sejahtera. Diantara ketiga fungsi ekonomi pemerintah, fungsi stabilisasi ini merupakan yang paling kecil kewenangan dan dukungannya terhadap peran pemerintah daerah dan bahkan hampir tak mendapatkan bagian untuk berperan dalam fungsi stabilisasi. Hal ini dilandasi oleh pemikiran bahwa fungsi stabilisasi berbeda antar satu daerah dengan daerah lain dalam suatu negara. Pemerintah lebih berperan sebagai stabilitator untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal yaitu dengan cara menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain. Selain itu peran pemerintah untuk menjaga agar perekonomian terhindar dari inflasi dan kepastian hukum terjaga. Tanpa adanya campur tangan pemerintah perekonomian akan tidak terkendali sehingga nantinya akan menimbulkan penganguran tenaga kerja yang akan mengganggu stabilitas ekonomi.
ALOKASI
Alokasi adalah suatu kegiatan yang meliputi penyediaan berebagai jasa pemerintah untuk masyarakat dan dengan demikian menyertakan alokasi sumber-sumber daya kedalam produksi daripada jasa-jasa ini dan bukannya ke dalam keluaran sector swasta menurut John F. Due (dalam Rudi sitompul : 4 ). Beberapa diantara jasa-jasa ini merupakan barang-barang umum misalnya, pertahanan nasional; sebagian yang lain eksternalitas misalnya, pendidikan; sebagian lagi disediakan pemerintah untuk menghindar  monopoli pribadi dan ongkos mengumpulkan biaya-biaya misalnya, jalan-jalan raya. Kegiatan-kegiatan alokasi ini muncul sebagai akibat dari kegagalan mekanisme pasar untuk menyesuaikan produksi berbagai macam barang-barang yang disukai masyarakat. Dipandang dalam pengertian tujuan untuk mencapai penghasilan riil perkapita yang maksimal. Bertolak pada pola pembagian pendapatan, menurut John F. Due (dalam Rudi sitompul : 4 ) maka penyesuaian optimal dalam perekonomian pasar hanya dapat dicapai dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Tidak adanya pengaruh-pengaruh luar pada produksi dan konsumsi yakni bahwa dalam pemakaian sumber-sumber ekonomi untuk produksi dan dalam pemakaian barang-barang untuk memenuhi kebutuhan, tidk ada saling pengaruh antara para produsen dan para konsumen. Pemakaian sumber-sumber ekonomi dalam produksi oleh satu perusahaan tidak mempengaruhi biaya atau hasil dari lain perusahaan. Semua biaya untuk masyarakat yang disebabkan produksi barang-barang akan tamkpak sebagai biaya-biaya untuk para produsen. Semua kenikmatan dari barang-barang tertentu akan dikecap secara terpisah dan tersendiri oleh pembeli barang-baramg tersebut dan tidak secara umum oleh masyarakat seluruhnya dan konsumsi barang-barang ini oleh satu orang tidak akan menimbulkan kenikmatan atau biaya-biaya untuuk orang lain.
2.      Harga-harga barang adalah pada tingkat yang mencerminkan biaya riil dari produksi secara relatif. Maka harga-harga adalah sama dengan biaya marginl dan harga-harga factor produksi merupakan persamaan dri persediaan dan permintaan akan factor produksi itu.
Syarat-syarat ini akan tercapai dengan persaingan murni di dalam semua pasar faktor produksi maupun barang-barang dengan penggunaan penuh dari sumber-sumber ekonomi dan dengan adanya kegiatan-kegiatan penyesuaian yang sejalan dengan assumsi maksimalisasi yang dikehendaki oleh pemilik pemilik factor produksi, perusahaan-perusahaan dan rumah tangga-rumah tangga.  Dalam berbagai keadaan syarat-syarat untuk mencapai penyesuaian optimal dari alokasi sumber-sumber ekonomi dalam pengertian kesukaan-kesukaan konsumen tidak akan tercapai. Maka sebagai pengakuan dari kegagalan ini orang lebih menghendaki kegiatan-kegiatan pemerintah untuk menghilangkan kekurangan-kekurangan ini semuanya dipndang dalam kerangka untuk mencapai tujuan maksimalisasi pendapatan riil per kapita. Tidak semua barang dan jasa yang ada dapat disediakan oleh sektor swasta. Barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh sistem pasar ini disebut barang publik, yaitu barang yang tidak dapat disediakan melalui transaksi antara penjual dan pembeli. Adanya barang yang tidak dapat disediakan melalui sistem pasar ini disebabkan karena adanya kegagalan sistem pasar. Sistem pasar tidak dapat menyediakan barang/jasa tertentu oleh karena manfaat dari adanya barang tersebut yang tidak hanya dirasakan secara pribadi akan tetapi juga akan dinikmati oleh orang lain.
Untuk barang-barang yang manfaatnya dirasakan oleh semua orang, sekali barang ini tersedia, tidak ada seorang pun yang bersedia untuk membayar biaya penyediaan barang tersebut, oleh karena setiap orang tahu bahwa apa yang mereka bayar hanya merupakan sebagian kecil dari total biaya. Jadi kesimpulannya, peranan pemerintah dalam bidang alokasi adalah untuk mengusahakan agar alokasi sumber-sumber ekonoomi dilaksanakan secara efisien. Kegiatan dalam mengalokasikan faktor-faktor produksi maupun barang-barang dan atau jasa-jasa untuk memuaskan atau memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu maupun kebutuhan masyarakat yang secara efektif tidak dapat dipuaskan oleh mekanisme pasar. Alokasi sumber daya yang efisien dapat didefinisikan sebagai kondisi dalam struktur pasar di mana semua sumber daya yang dialokasikan sedemikian rupa sehingga memaksimalkan laba bersih dicapai melalui penggunaan mereka. Alokasi efisiensi mengacu pada situasi di mana keterbatasan sumber daya dialokasikan oleh pemerintah sesuai dengan keinginan konsumen. Di sinilah peran alokasi pemerintah sangat diperlukan. Pemerintah perlu menyediakan barang publik yang dibutuhkan masyarakat khususnya ketika swasta tidak dapat menyediakannya. Selama pemerintah konsisten dengan tidak berorientasi pada keuntungannya dan menjunjung tinggi tujuan negara, pengadaan barang publik untuk peningkatan kesejahteraan umum dan kepentingan bersama sangat penting dilakukan.






DAFTAR PUSTAKA
Due, Jhon F. 1968. “Keuangan Negara: Perekonomian Dari Sektor Publik. Pn. Universitas Indonesia. Jakarta.
Due, Jhon F & Friedlaender. 1984. “Keuangan Negara: Perekonomian Sektor Publik. Pn. Erlangga. Jakarta.